Pasal 10 Butir a, Permenpan No: PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya, bijak?


Sudah Bijak?
jika kita membaca Pasal 10 Permenegpan Nomor: PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya, pada Butir a disebutkan bahwa arsiparis yang melaksanakan tugasnya arsiparis satu tingkat di atas jenjang jabatannya, maka angka kredit yang diperoleh ditetapkan (hanya) sebesar 80% dari angka kredit setiap butir kegiatan . yang menjadi pertanyaan saya ialah apa landasan dari pasal 10 peraturan ini? dan apakah hal ini bisa dikatakan adil. pertanyaan saya tersebut bukan tanpa alasan, pertama, seorang arsiparis dalam mengerjakan tugas arsiparis satu tingkat di atas jenjang jabatannya juga tidak akan asal-asalan dan hampir bisa dipastikan hasilnya akan
sama berbekal dengan ilmu dan kemampuannya.
kedua, dalam peraturan tersebut hanya disebutkan aturan tentang pelaksanaan pekerjaan arsiparis satu tingkat di atas jenjang jabatannya dan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, pertanyaannya ialah bagaimana dengan arsiparis yang melaksanakan pekerjaan arsiparis dua tingkat di atas atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya? seorang arsiparis bukan tidak mungkin untuk melaksanakan pekerjaan dua tingkat di atas jenjang jabatannya terkait beberapa alas an, misalnya terbatasnya petugas kearsipan atau memang pekerjaan tersebut dituntut dilakukan oleh arsiparis ybs. hal ini perlu diatur secara tegas.
akhirnya sebagai penutup, saya memberi saran dilakukan perbaikan pada Pasal 10 Butir a, agar perhitungan angka kredit (tetap) dihargai 100% bagi arsiparis yang melaksanakan pekerjaan arsiparis satu tingkat di atas jenjang jabatannya. terakhir, agar sosialisasi terhadap peraturan ini dilakukan secara intensif, khususnya bagi kantor tempat saya bekerja, sebab hingga saat ini, sejak saya diangkat menjadi fungsional arsiparis, belum mendapat sosialisasi tentang bagaimana menyusun angka kredit, perhitungannya, dll.

2 komentar:

nurulmuhamad said...

jika tunjangan arsiparis dinaikan dari yang semula 240 ribu menjadi 500 ribu gemana?, setujukan jika prioritas revisi tunjangan arsiparis saja?

Unknown said...

maaf, tulisan ini tidak semata-mata mengarah pada nominal tertentu, melainkan keadilan dalam memberikan penilaian angka kredit. hal ini tentu berpengaruh pada akumulasi angka kredit dua tahunan dalam rangka usaha kenaikan jenjang di atasnya.

Post a Comment